BANDUNG, Kabarnegri.id – 23 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan rincian hasil pemeriksaan forensik terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), perempuan yang diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan dalam waktu lama oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat atau yang sering disapa TH (30). Penemuan‑penemuan ini menjadi bukti kuat yang menguatkan dakwaan terhadap pelaku, meskipun hingga saat ini tersangka masih berhasil meloloskan diri dan terus diburu oleh tim kepolisian.
Keterangan resmi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, usai menjenguk kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasan Sadikin Bandung, pada Selasa sore ini. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga berdialog dengan tim medis yang menangani untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kondisi kesehatan korban serta tingkat keparahan luka yang diderita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim dokter spesialis forensik, teridentifikasi adanya kerusakan permanen pada sejumlah organ vital tubuh korban yang diduga akibat tindakan kekerasan yang berlangsung terus‑menerus selama berbulan‑bulan. Kerusakan ini meliputi gangguan fungsi penglihatan yang berat hingga hilang sama sekali, kerusakan jaringan pada bibir dan rongga mulut, serta bekas luka sayatan yang jelas terlihat di bagian kaki akibat penggunaan benda tajam. Selain itu, terdapat pula sejumlah bekas luka bakar kecil di beberapa bagian tubuh yang diduga berasal dari sundutan rokok, serta memar luas di area punggung dan anggota gerak lainnya.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi secara rinci organ‑organ tubuh yang rusak dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Di antaranya adalah mata, bibir, ada bekas sayatan di kaki menggunakan benda tajam, kemudian ada bekas sundutan rokok dan sebagainya. Semua bukti fisik ini menjadi gambaran nyata dari apa yang telah terjadi atau perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar Kapolda Rudi Setiawan kepada awak media di halaman rumah sakit.
Meskipun hingga kini pelaku belum berhasil diamankan, pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan sakit parah atau luka berat, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Untuk mempercepat proses penangkapan dan mempersempit ruang gerak tersangka, Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan khusus yang melibatkan berbagai unsur fungsi di lingkungan kepolisian. Tim ini bekerja secara terpadu, saling berbagi informasi dan data intelijen guna menelusuri jejak keberadaan pelaku yang terus berusaha menghindari tanggung jawab hukum.
“Tim khusus sudah dibentuk dan semuanya sudah bergerak aktif. Tim yang biasanya menangani dugaan narkoba kami juga libatkan untuk mendeteksi dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku dengan peredaran atau penggunaan narkotika, mengingat indikasi yang berkembang di lapangan. Selain itu, tim Siber juga kami turunkan untuk mendalami seluruh jejak digital dan aktivitas pelaku di dunia maya. Tidak ketinggalan, unsur Kriminal Umum, Kriminal Khusus, hingga tim penelusuran latar belakang dan riwayat pekerjaan juga ikut terlibat penuh,” jelas Kapolda Rudi.
Lebih lanjut, penyidik juga sedang mendalami rekam jejak masa lalu Taufik Hidayat. Diketahui bahwa pelaku pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector di beberapa perusahaan. Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan guna mengetahui apakah ada keterkaitan dengan lingkungan pergaulan yang mungkin membantunya bersembunyi saat ini. Sejumlah perusahaan yang diduga pernah menjadi tempat kerja pelaku telah dipanggil dan akan dimintai keterangan secara tertulis guna melengkapi data serta membantu upaya penangkapan.
Polda Jawa Barat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat sosok yang mirip dengan ciri‑ciri tersangka. Informasi yang akurat dan cepat dari masyarakat dinilai sangat membantu tim pengejar untuk segera menangkap pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban yang kini masih berjuang memulihkan kesehatan dan fisiknya yang rusak parah akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana







