BATAM, – Kabarnegri.id – 22 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar kegiatan Cerdas Cermat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini ditujukan khusus bagi personel yang bertugas di fungsi teknis Reserse, sebagai upaya nyata untuk meningkatkan profesionalisme serta memperdalam pemahaman hukum dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan. Acara berlangsung di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri, pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan resmi dibuka oleh Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. Turut hadir menyaksikan pelaksanaan kegiatan ini adalah Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Riau Kepulauan, serta para peserta yang berasal dari jajaran Polda Kepri dan seluruh Kepolisian Resor di wilayah hukumnya.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, munculnya berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks, serta harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja Polri menuntut setiap personel untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kemampuan teknis saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penguasaan hukum yang kuat.
“Kegiatan cerdas cermat ini bukan sekadar ajang perlombaan untuk mencari juara semata, melainkan menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan pemahaman kita terhadap KUHP dan KUHAP. Kedua peraturan ini adalah landasan utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam setiap langkah penyidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi setiap insan reserse, baik yang bertugas di Bidang Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, maupun Narkotika, aturan hukum adalah pedoman utama yang harus dipegang teguh. “Dengan penguasaan yang baik dan benar terhadap peraturan tersebut, maka setiap pelaksanaan tugas akan menjadi lebih terarah, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Wakapolda juga menguraikan makna mendalam dari lambang fungsi reserse, yaitu Cakra. Lambang tersebut dimaknai sebagai roda kehidupan yang terus berputar sekaligus sebagai senjata penegak keadilan. Hal ini menggambarkan peran reserse sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang harus bekerja secara profesional dan berkeadilan dalam setiap situasi.
Ia mengingatkan bahwa tugas penyidik memiliki tantangan yang sangat beragam dan kompleks. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil harus selalu berpedoman pada hukum yang berlaku. “Selama kita melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka setiap langkah yang diambil akan memiliki dasar hukum yang kuat dan sah,” ujarnya.
Kepada seluruh peserta, Wakapolda berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan semangat tinggi, menjunjung tinggi nilai sportivitas, integritas, dan rasa tanggung jawab. “Jadikan setiap pertanyaan dan tantangan dalam lomba ini sebagai sarana untuk memperkaya wawasan serta mengasah kemampuan diri agar semakin siap menghadapi dinamika tugas di lapangan,” pesannya.
Ia juga berharap kepada para dewan juri yang terdiri dari unsur internal kepolisian dan tenaga ahli hukum dari perguruan tinggi, agar dapat memberikan penilaian secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan personel reserse yang benar-benar unggul serta memiliki integritas tinggi.
Melalui kegiatan ini, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang berlandaskan prinsip Presisi (Profesional, Responsif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan). Hal ini dianggap penting untuk menjawab tantangan perkembangan kejahatan yang terus berubah, sekaligus mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas. Ia mengajak warga untuk aktif memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh secara gratis. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, meminta bantuan, atau menyampaikan informasi penting agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian di lapangan.







