TANGERANG, KABARNEGRI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang mengaku bekerja sebagai “mata elang” atau sering disingkat matel. Kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/8/2026).
Indra Waspada menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, sekaligus bukti komitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku sebagai petugas yang bekerja di PT. APLBM. Tanpa prosedur yang jelas, ketiganya membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” jelas Indra Waspada.
Korban berusaha menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya secara sah dan dokumen kepemilikan berupa BPKB masih berada dalam penguasaannya. Namun penjelasan itu tidak digubris. Korban justru dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat agar sepeda motornya boleh dibawa pulang.
Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Karena korban tidak mampu memenuhinya, setelah melalui tekanan dan intimidasi, kesepakatan turun menjadi Rp500 ribu. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka berinisial TB.
Merasa dirugikan dan diperas secara tidak sah, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum.
Penanganan dan Sanksi
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, pada Kamis (20/8/2026) petugas berhasil mengamankan ketiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya kini disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun pungutan liar yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar tidak ragu segera melapor ke kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Indra Waspada.
—
Penulis : Arfan
Editor : Sandi







