Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan di Tulang Bawang

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, KABARNEGRI.ID – Kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi sejak awal tahun 2022 akhirnya menemukan titik terang. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, S.E., M.H., CPHR., berhasil menangkap pelaku yang terkenal licin, selama ini melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, tepatnya pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, korban bernama Sumarno Bin Martono yang berprofesi sebagai petani tiba-tiba terbangun mendengar suara gesekan rem cakram sepeda motor milik keluarganya yang sedang dikeluarkan orang lain.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

https://youtu.be/kBDOOpCXruw?si=DchrEVIIApKxgZzI

Saat mengintip dari dalam rumah, korban melihat seseorang sedang mendorong satu unit sepeda motor Honda berwarna merah tahun 2016 dengan nomor polisi BE 7472 PY, yang tercatat atas nama istrinya, Suprihatin. Korban yang kemudian segera membangunkan istri dan anaknya, Bagas Ikmal Fikih, langsung berteriak memanggil maling. Mendengar teriakan itu, pelaku yang belum sempat membawa kabur kendaraan tersebut segera melarikan diri ke arah belakang rumah korban.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Braja Selebah untuk diproses lebih lanjut. Sejak saat itu, pihak kepolisian terus menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Iswanto alias Is, berusia 48 tahun, yang merupakan warga asli Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus dilakukan secara intensif, diketahui pelaku yang dikenal sulit dilacak ini telah lama meninggalkan tempat tinggalnya dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Berbekal data dan informasi yang akurat, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 03.18 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan penangkapan di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1
Baca Juga:  Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Warga di Cipayung Jaktim, Sempat Todongkan Senpi

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jaka Aria Saputra, S.H., dari Polsek Braja Selebah. Sebelum melaksanakan penggerebekan di lokasi, Ipda Jaka terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk meminta dukungan personil. Atas permohonan tersebut, Kapolsek Dente Teladas merespons dengan sigap melalui Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Diyan Saputra, yang turut hadir mendampingi pelaksanaan pengamanan dan penangkapan pelaku. Sinergi antar-kepolisian lintas kabupaten ini menjadi kunci keberhasilan meringkus pelaku yang selama ini berusaha menghindari jerat hukum.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terkait perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan pernyataan tegasnya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami pasti akan menjemput dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Saat ini pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku, antara lain meliputi pemeriksaan sidik jari, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta penyampaian pemberitahuan penahanan kepada keluarga. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan rasa aman masyarakat.

Penulis : Arfan

Editor : Jepri

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru