TULANG BAWANG, KABARNEGRI.ID – Tim 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria berinisial ADK (28), warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pembobolan aplikasi mobile banking BRIMO milik konsumennya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/08/2026) sekira pukul 21.40 WIB di Dusun Bambu Kuning, Kecamatan Gedung Meneng, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2026.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.M., membenarkan telah terungkapnya kasus tersebut dan pengamanan pelaku oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekira pukul 17.20 WIB, bertempat di Jalan Gedung Meneng, Kampung Gedung Meneng. Korban, Agus Saepul Bahri beserta istrinya Evi Susanti, memanggil pelaku yang sebelumnya pernah memasang alat pengawas CCTV di toko mereka. Tujuan dipanggilnya pelaku adalah untuk menyambungkan kembali jaringan CCTV toko dan rumah ke dua unit telepon genggam milik korban dan istrinya.
Saat itu, korban menyerahkan kedua perangkat telepon genggam miliknya kepada pelaku guna disambungkan ke jaringan CCTV. Setelah proses penyambungan selesai, korban menanyakan besaran biaya jasa yang harus dibayarkan. Namun pelaku menyatakan tidak perlu membayar. Tak lama kemudian, pelaku mengambil air minum dan berpamitan meninggalkan toko.
Belum lama pelaku pergi, istri korban mengecek saldo rekening melalui aplikasi BRIMO di telepon genggamnya dan terkejut mendapati adanya transaksi pengeluaran sebesar Rp4.000.000. Korban pun mulai curiga karena transaksi tersebut terjadi persis pada saat pelaku memegang telepon genggam milik korban. Kecurigaan korban ternyata juga terekam jelas oleh kamera CCTV toko yang sedang dalam pengawasan. Korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun tidak kunjung diangkat.
Malam harinya sekira pukul 21.04 WIB, korban mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan kebenaran tersebut. Saat didatangi dan ditanya korban, “Awakmu nyekel HP ku kok tiba-tiba duit metu?”, pelaku justru mengelak dan menjawab tidak mengetahui kata sandi atau kode akses aplikasi milik korban.
Karena tidak mendapatkan kejelasan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang. Laporan telah teregister dengan Nomor: LP/B/189/VII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, Tim 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya membobol akses aplikasi BRIMO milik korban saat ia sedang memegang telepon genggam dalam rangka menyambungkan jaringan CCTV.
Diketahui identitas lengkap tersangka adalah A. Didi Kurniawan Bin Inhar, warga Dusun Bambu Kuning I, Desa Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Agus Saepul Bahri selaku suami sekaligus korban menyampaikan ketegasan kepada tim redaksi Kabarnegri.id bahwa ia tidak akan menempuh jalan damai maupun mediasi dengan pelaku.
“Tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan. Sampai kemanapun, tidak ada ruang lagi untuk perdamaian. Intinya perkara ini dilanjut hingga ke pengadilan, agar ada efek jera bagi pelaku maupun orang lain di kampungnya, mengingat banyak modus serupa yang masih marak terjadi,” tegas Agus.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa ini meliputi:
1. Satu unit alat rekam CCTV;
2. Satu berkas salinan data digital berupa foto transaksi keuangan;
3. Dua lembar salinan rekening koran Bank BRI atas nama Efi Susanti.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan diserahkan kepada penuntut umum.
Penulis : Eko Adi
Editor : Marfana







