TULANG BAWANG – Kabarnegri.id – Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedung Aji. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (warga setempat) yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Kecamatan Gedung Aji, pada Minggu, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfriyyadi Pratama menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban yang masuk ke Polsek Gedung Aji.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Apfriyyadi.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari kebun dan hendak mengambil telepon genggam miliknya yang diletakkan di dalam tas di teras samping rumah. Namun, HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polsek Gedung Aji.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak HP Infinix Smart 7 X6515 warna Coastal Green dan satu buah tas selempang warna hitam.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gedung Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Penulis : Arfan
Editor : Marfana







