JAKARTA – Kabarnegri.id – Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) terkait video viral tantangan menghafal ayat kitab suci dengan imbalan minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Keduanya diamankan setelah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026). Saat ini, R dan E masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Video yang memicu laporan tersebut memperlihatkan aksi di salah satu tenant festival musik di kawasan Ancol. Dalam video itu, pengunjung ditantang menghafal ayat kitab suci untuk mendapatkan miras secara gratis.
Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Perkara ini akan kami usut secara transparan. Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Oki Waskito, Selasa (11/8/2026).
Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga serta pihak penyelenggara festival untuk menentukan unsur pelanggaran pidana.
Penulis : Abdan
Editor : Marfana







