Sakit Hati Diejek Soal Ekonomi, Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Tetangga yang Berprofesi Marbut Masjid

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakit Hati Diejek Soal Ekonomi, Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Tetangga yang Berprofesi Marbut Masjid

Sakit Hati Diejek Soal Ekonomi, Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Tetangga yang Berprofesi Marbut Masjid

PURWAKARTA, KABARNEGRI.ID – Motif di balik peristiwa pembunuhan yang menimpa seorang marbut masjid berinisial AS (65) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kejahatan mematikan itu ternyata berakar dari rasa sakit hati yang dipendam pelaku akibat ucapan korban yang menyinggung kondisi perekonomiannya.

Pelaku pembunuhan tersebut diketahui bernama Fajar Sugama (35), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Ia diduga nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menyentuh persoalan ekonomi yang dijalani pelaku.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

“Fajar ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar I Made saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (7/8).

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Sakit Hati Diejek Soal Ekonomi, Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Tetangga yang Berprofesi Marbut Masjid
Sakit Hati Diejek Soal Ekonomi, Pria di Purwakarta Habisi Nyawa Tetangga yang Berprofesi Marbut Masjid

Bersama penangkapan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis pedang dan celurit, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, diduga kuat motif utama pelaku melancarkan aksinya adalah rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

“Motif sementara diketahui karena sakit hati. Namun kami masih terus mendalami sejak kapan pelaku memendam perasaan tersebut serta rangkaian peristiwa yang memicu meledaknya konflik ini,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya yang merenggut nyawa orang lain, pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menegakkan keadilan sepenuhnya.

Peristiwa ini pun menjadi pengingat bersama agar senantiasa menjaga lisan dan menghargai sesama, karena ucapan yang menyakiti hati dapat memicu konflik berujung tragis dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga:  Warga Cikarang Barat Laporkan Dugaan Penipuan Gadai Kontrakan 17 Pintu Rp170 Juta, Minta Polres Metro Bekasi Tuntaskan Perkara

Penulis : Arfan

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru