BEKASI, KABARNEGRI.ID – Seorang warga Cikarang Barat, Darto (52), meminta Polres Metro Bekasi menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan berkedok gadai bangunan kontrakan yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2023. Laporan resmi telah diterima kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1696/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Mei 2025.
Korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp170.000.000 akibat transaksi gadai bangunan kontrakan sebanyak 17 pintu yang berlokasi di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil pendalaman awal Tim Hukum Hendra Gunawan & Partners selaku kuasa hukum korban, modus yang diduga digunakan pelaku adalah menawarkan bangunan kontrakan 17 pintu seolah-olah miliknya, kemudian menggadaikannya untuk memperoleh dana Rp170 juta. Kamis 6 Agustus 2026
Namun setelah ditelusuri, kepemilikan bangunan dan tanah yang menjadi objek transaksi diduga bukan atas nama pihak yang menawarkan. Dugaan semakin menguat setelah ditemukan indikasi dokumen kepemilikan, identitas kependudukan, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai data sebenarnya dan saat ini menjadi materi penyidikan.
Tim Hukum juga menduga adanya pemalsuan dan/atau penggunaan secara melawan hukum terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat hak atas tanah yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Dugaan itu muncul setelah Tim Hukum melakukan konfirmasi kepada pihak yang identitasnya tercantum dalam dokumen. Yang bersangkutan menyatakan nama dan identitas pribadinya diduga dicatut tanpa izin, bahkan foto pada KTP diduga telah diganti dengan foto orang lain untuk memperlancar rangkaian dugaan tindak pidana.
Terkait informasi adanya dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu pihak terlapor dengan oknum anggota kepolisian di Polres Metro Bekasi, pelapor menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan dugaan tersebut memengaruhi proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Hendra Gunawan, S.H., menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum. Namun perkara ini telah berlangsung cukup lama sehingga klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Hendra.
Pihaknya akan mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Gelar Perkara Khusus, penyitaan barang bukti, penelusuran aset (asset tracing), serta pemblokiran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna menjamin efektivitas penyidikan dan pemulihan kerugian korban.
Tim Hukum juga meminta penyidik Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang diduga palsu, verifikasi data kependudukan ke Dinas Dukcapil, pemeriksaan keaslian sertifikat melalui Kantor Pertanahan (BPN), serta penelusuran menyeluruh terhadap rangkaian dugaan tindak pidana.
Tim Hukum menyatakan tetap percaya Polres Metro Bekasi akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun substansi dugaan yang disampaikan pelapor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Hukum Hendra Gunawan & Partners membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak yang disebutkan apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi.
Penulis : Arjun
Editor : Marfana







