CIMAHI – Kabarnegri.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan teguran keras kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana terkait dugaan maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang disebut masih bebas beredar di wilayah Kota Cimahi. Teguran tersebut disampaikan secara langsung di hadapan para kepala daerah se-Jawa Barat dalam sebuah forum resmi.
Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti dugaan peredaran tramadol di Kota Cimahi yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat maupun pemerintah daerah untuk tidak mengambil tindakan.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban. Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang TNI tidak berani menindak?” ujar Dedi Mulyadi kepada Ngatiyana.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para peserta rapat karena disampaikan secara terbuka di forum yang dihadiri kepala daerah se-Jawa Barat.
Menanggapi teguran tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi telah menyiapkan langkah-langkah untuk menangani persoalan peredaran obat keras tersebut.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi,” kata Ngatiyana singkat.
Namun, jawaban itu dinilai belum cukup oleh Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat tersebut kembali menegaskan agar Pemerintah Kota Cimahi tidak menunda penindakan dan segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran tramadol yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Jangan terlalu lama. Harus ditindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani,” tegasnya.
Desakan Dedi Mulyadi tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Kasus dugaan peredaran tramadol di Cimahi pun kini menjadi perhatian, seiring dorongan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan langkah nyata guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras yang berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi kalangan remaja.
Penulis : Abdul
Editor : Marfana







