BANDUNG, KABARNEGRI.ID – Seorang pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan pelat nomor modifikasi dan knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis saat mengisi bahan bakar di SPBU Jl. Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa (05/08/2026) pukul 12.25 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda dua tersebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi tidak sesuai standar, serta knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Padahal, kewajiban penggunaan pelat nomor resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi yang ditetapkan Polri.
Selain itu, penggunaan kendaraan di jalan raya juga wajib memenuhi standar laik jalan dan spesifikasi teknis. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan bersama pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pengendara tersebut mendapatkan teguran atau penindakan dari pihak berwajib.
Penulis : Abdul
Editor : Marfana







