PT. MEDIA KABARNEGRI INDONESIA
Sertifikat Pendirian PT. Media Kabarnegri Indonesia
Nomor : AHU-085672.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP : 99.623.143.6-414.000
SUSUNAN REDAKSI
- Pimpinan Perusahaan : M. Arfan Arofah
- Wakil Perusahaan : Supandi
- Pengurus Dewan :Pimpinan Daerah (DPD), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 Jawa Barat, Budhi Ginanjar SH
- Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Caraka Dhara Satya (DPP LBH CADHAS -Budhi Ginanjar SH
- Endro Budianto
- Novitasari Dyah Utami SE,
- Agung Imam Ihwantoro
- Dewan Pembina :
- Evan Budi Setiawan, SE
- Nurkholik, SH
- Iskandar Zulkarnaen
- Staf Redaksi :
- Misbah
- Marsun
- Adi Sahroji
- Bendahara/Keuangan : Sugianto
- Advokasi/Kuasa Hukum :
- Gilang Bayu Nugraha, SH.
- M. Azi, SH.
- Gresby, SH.
- Akhmad Yani, SH.
- Pimpinan Redaksi : Victor GS
- Wakil Pimpinan Redaksi : Abdul Kholilulloh
- Administrasi Redaksi : Sumpeno
- Redaktur : Khoerudin
- Editor: Agezta Abdi Muhammad Rizky, Abie FU
- Litbang/IT : Roni Irawan
WARTAWAN :
- Biro Jabotabek : Andri Firmansyah, Karso Oscar, Yuli Prihandoko, Mulyono, Chandra Kristian, Depi Mahfudi, Abdan, Ucok Nursam, Irfan Marzuki.
- BIRO TANGGERANG : Adi Sahroji, Eko Adi M, Sandi Ari Saputra
- BIRO KARAWANG : Supandi
- BIRO SUBANG : Dani, Herlian Dardak
- BIRO PURWAKARTA : Ramlan
- BIRO BOGOR : Azmi, Rizki, Fahmi
- BIRO SUKABUMI : Sahroni
- BIRO INDRAMAYU : Ahmad Hidayat
- BIRO CIREBON : Irfan M, Tuti
- BIRO KUNINGAN : Eva Yulia, Muhamad Abdilah.
- BIRO TASIKMALAYA : Akbar,
- BIRO CIAMIS : Dadang Ruhiyat
- BIRO BANDUNG RAYA : Tina, Jajang Wahid, Randy moch akbar
- BIRO CIANJUR : Sutisna, Yakub
- BIRO MAJALENGKA : Yajid Husna,
- BIRO PANGANDARAN : Sunarto, Sujono.
- BIRO GARUT : Firman, Baged
- BIRO BANTEN : Umar Abdulah, Sandi Ari Saputra
- BIRO SEMARANG : Rohis Purnama
- BIRO SURABAYA : Gushana
- BIRO Lampung : Sugianto, Misbah, Roni Irawan, Sumpeno, Marsun, Agus Supriyanto.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA PT. MEDIA KABARNEGRI INDONESIA
Sebagai pedoman dan acuan kerja, berikut adalah peraturan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh seluruh wartawan serta jurnalis resmi yang menjadi mitra PT. Media Kabarnegri Indonesia dan tergabung dalam lingkup Media Kabarnegri Indonesia. Peraturan ini disusun untuk menjaga kredibilitas, integritas, serta kelancaran operasional lembaga media.
Larangan Kegiatan yang Melanggar Hukum dan Etika
Pihak manajemen tegas tidak mengizinkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma yang berlaku. Setiap wartawan dilarang terlibat dalam hal‑hal berikut:
1. Menggunakan, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika dan zat adiktif terlarang.
2. Melakukan pemerasan, pungutan liar, atau meminta imbalan tidak wajar.
3. Melakukan tindakan penipuan, pencurian, atau perbuatan curang lainnya.
4. Menyalin atau mengutip berita dari sumber lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5. Menyalahgunakan nama PT. Media Kabarnegri Indonesia untuk kepentingan golongan, unsur politik, atau kelompok tertentu.
6. Mengirimkan berita yang sudah tayang di situs Kabarnegri.id ke media lain tanpa persetujuan redaksi.
7. Melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
8. Melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Petunjuk Pelaksanaan Kerja
Untuk meningkatkan kualitas kerja dan memperluas jaringan, setiap wartawan dianjurkan untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan advokat atau pengacara di wilayah tugas masing‑masing guna memahami aspek hukum penulisan berita.
2. Membangun hubungan baik dan bermitra dengan pihak Kepolisian, TNI, serta instansi pemerintah setempat.
3. Bergabung dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mengikuti program sertifikasi profesi jurnalis yang diselenggarakan di daerah masing‑masing.
Ketentuan Keaktifan
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, apabila dalam jangka waktu satu bulan seorang wartawan tidak mengirimkan rilis berita sama sekali dan tidak menjalin kerja sama dengan baik sesuai ketentuan, maka pihak redaksi berhak melakukan penonaktifan sementara, memberikan peringatan tertulis, hingga mengeluarkan yang bersangkutan secara resmi dari keanggotaan.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, diharapkan seluruh mitra dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik lembaga media di mata masyarakat.
Wartawan kabarnegri.id selalu dibekali tanda pengenal dan Surat Tugas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan setiap wartawan namanya tercantum dalam Box Redaksi“
PT. MEDIA KABARNEGRI INDONESIA
Jl. Raya Industri No 99 Pasir Gombangan, Cikarang Utara Kab. Bekasi Barat
Kantor Cabang Lampung
Jl. Poros Desa Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang Lampung

