JAKARTA – Kabarnegri.id – Seorang oknum pendeta berinisial GS resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan diterima pada tanggal 19 Mei 2026, dengan peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota, pada rentang waktu sekitar tahun 2010 hingga 2016, serta satu kejadian dilaporkan pada 8 Oktober 2014.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Tak berselang lama, tepatnya seminggu setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pendeta GS pada Kamis, 4 Juni 2026. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN, petugas tersebut mengarahkan untuk menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (26/7/2026) meminta waktu agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal. “Mohon waktunya ya,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak yang dilaporkan. Sejak Sabtu (25/7/2026), Pendeta GS telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dalam laporan yang diajukan, Pendeta GS diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta secara utuh dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Victor GS
Editor : Marfana







