JAKARTA, KABARNEGRI.ID – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pantauan Kabarnegri.ID di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7/2026) sore, Anom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Kedua tangannya terborgol di depan. Ia berjalan menunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Di hadapan awak media, Anom sempat menyampaikan permintaan maaf singkat.
“Mohon maaf untuk masyarakat Pemalang,” ujar Anom dengan suara lirih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2026. Anom diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan jual beli jabatan.
Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan tiga tersangka lain. Keempatnya digiring bersamaan dengan mengenakan rompi oranye yang sama.
Berdasarkan surat perintah penahanan, Anom akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menyita perhatian publik Pemalang, mengingat permintaan maaf disampaikan langsung oleh kepala daerah yang masih aktif menjabat.
Penulis : Endro
Editor : Sumpeno







