DENPASAR, KABARNEGRI.ID – Dugaan sikap arogan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat usai penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Hotel Bali Sun Tropikal, Legian, pada 11 Juli 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan artis figuran Ajis Yusman terhadap seorang perempuan berinisial FVK atas dugaan penganiayaan dan pengancaman di Polsek Kuta. Laporan tersebut kemudian berbuntut panjang.
Dampak psikologis justru dialami oleh BNM (18), kekasih FVK. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, BNM didiagnosis mengalami gangguan kecemasan berlebih. Korban disebut cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan enggan berinteraksi.
Kondisi tersebut diduga dipicu setelah BNM menyaksikan langsung ketegangan antara FVK dengan Kapolresta Denpasar, penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, serta jajaran Polsek Kuta pada 12 Juli 2026.
“Saat kejadian ada bentakan-bentakan keras bahkan kontak fisik. Sampai sekarang BNM masih rutin menjalani terapi psikologis di RSUD Marzuki Mahdi Bogor,” ujar sumber terdekat korban.
Kronologi berbeda disampaikan jurnalis berinisial FF yang berada di lokasi Polsek Kuta saat kejadian. Menurut FF, ketegangan memuncak ketika Kapolresta Denpasar bersama Kasat Reskrim tiba-tiba datang ke Polsek Kuta pada pukul 02.00 WITA dini hari.
“Tanpa ada penjelasan, ada bentakan keras, larangan merekam, sampai merebut paksa handphone saya,” ungkap FF.
FF menduga kedatangan pejabat utama Polresta di luar jam dinas tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ia buat pada 9 Juli 2026 terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan SIM di Satpas Denpasar.
“Saya sangat heran, apa urgensinya Kapolresta beserta Kasat Reskrim harus datang dini hari ke lokasi kejadian laporan warga biasa?” kata FF.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, pihak pelapor telah mengadukan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kabag Yanduan telah melimpahkan aduan tersebut kepada Kabag Binpam Biro Paminal Divpropam Mabes Polri di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang terkait dugaan arogansi maupun dugaan pungli yang menyertainya. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Seluruh proses hukum saat ini masih berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Victor GS
Editor : Marfana







