Mediasi Dasco Berhasil ! Konflik PWI-Hotman Berakhir, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Dasco Berhasil ! Konflik PWI-Hotman Berakhir, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi

JAKARTA, – Kabarnegri.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme mediasi. Langkah ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dalam keterangannya kepada awak media.

Anrico menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada pagi hari, yang mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris. Pertemuan itu dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

“Pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. Dengan demikian, persoalan hukum terkait laporan tersebut kami anggap telah selesai,” ujar Anrico.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses pertimbangan matang oleh organisasi. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, telah disampaikan permintaan maaf secara langsung dari pihak Hotman Paris kepada PWI.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Mediasi Dasco Berhasil ! Konflik PWI-Hotman Berakhir, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi
Mediasi Dasco Berhasil ! Konflik PWI-Hotman Berakhir, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi

Menurut Anrico, permintaan maaf tersebut bukan hanya disampaikan sekali, melainkan telah diulang kembali dalam forum mediasi sehingga memperkuat keseriusan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“PWI menilai permintaan maaf itu disampaikan secara tulus. Karena itu, kami menerima dan memilih menempuh jalan damai,” katanya.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Lebih lanjut, Anrico menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini sejalan dengan prinsip **restorative justice** yang kini menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah dilalui secara utuh, mulai dari mediasi hingga kesepakatan bersama. Dengan demikian, secara hukum langkah pencabutan laporan merupakan bagian sah dari proses tersebut.

Baca Juga:  Buntut Penanganan Kasus di Polsek Kuta, Kapolresta Denpasar Diduga Lakukan Arogansi hingga Korban Alami Trauma

“Ketika langkah-langkah restorative justice dilakukan, itu adalah bagian dari proses hukum. Dan kami memilih jalur itu,” ujarnya.

Meski demikian, Anrico menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya tetap berada di tangan penyidik. Ia menyebut bahwa perkara ini merupakan delik aduan, sehingga pencabutan laporan oleh pelapor akan menjadi pertimbangan utama dalam kelanjutan perkara.

Anrico juga menyoroti peran Sufmi Dasco Ahmad dalam menjembatani komunikasi antara kedua pihak. Ia menilai kehadiran tokoh nasional dalam proses mediasi menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan damai.

“Dengan kehadiran Pak Dasco sebagai tokoh pemersatu, konflik ini bisa diarahkan ke jalur penyelesaian yang lebih konstruktif,” kata dia.

Menurutnya, langkah damai tersebut juga mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, termasuk menjaga marwah pers serta memastikan perlindungan terhadap fungsi jurnalistik tetap terjaga.

Terkait adanya jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang, Anrico menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan. Meski tidak merinci bentuk konkret kesepakatan, ia meyakini bahwa komitmen tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Saya yakin hal-hal itu sudah dibicarakan dan menjadi bagian dari kesepakatan,” ujarnya.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI menegaskan bahwa konflik telah selesai secara internal. Organisasi juga menilai langkah ini sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus berlarut-larut di jalur litigasi.

Penulis : Victor GS

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru