KBB – Kabarnegri.id – Penertiban 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dituntaskan pada Selasa (21/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada pekan lalu. Sebagian besar bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara sisanya dibantu menggunakan alat berat milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang bersedia membongkar bangunan liar secara sukarela.
“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, dan hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa, dan kecamatan kami tuntaskan semuanya,” kata Herman kepada wartawan di lokasi.
Herman menjelaskan, dari total 16 bangunan yang ditertibkan, dua unit merupakan rumah tinggal dan 14 lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan yang berdiri di atas ruang milik jalan.
Menurutnya, edukasi yang disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi kepada masyarakat membuahkan hasil positif. Para pemilik bangunan akhirnya memahami pentingnya mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan bersedia membongkar bangunannya.
“Pak Gubernur sudah memberikan edukasi secara menyeluruh. Ternyata masyarakat menyambut dengan baik, sehingga ada kesadaran untuk melakukan pembongkaran dan penataan,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, sekitar 60 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri pada hari pertama. Sementara 40 persen sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena konstruksi bangunan yang lebih permanen.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP untuk mempercepat proses penertiban.
“Bangunan yang membutuhkan alat berat kami tuntaskan hari ini. Setelah pembongkaran selesai, bekas material juga akan kami angkut agar lokasi bersih,” katanya.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, Pemprov Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah berkoordinasi untuk melakukan penataan kawasan agar ruang milik jalan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Herman menyebut penataan ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam menjaga fungsi ruang milik jalan dari bangunan liar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Bandung Barat, camat, dan kepala desa agar kawasan ini ditata dengan baik sehingga ruang milik jalan bisa berfungsi optimal,” jelasnya.
Herman menegaskan, keberadaan bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya terjadi di jalan provinsi, tetapi juga banyak ditemukan di jalan kabupaten maupun kota.
Karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan langkah serupa demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan fungsi infrastruktur jalan.
“Ini menjadi contoh. Bangunan liar di ruang milik jalan ada di mana-mana, bukan hanya di jalan provinsi. Kami berharap bupati dan wali kota bersama jajarannya dapat melakukan penataan di wilayah masing-masing. Pemerintah Provinsi siap memberikan pembinaan dan menjadi contoh dalam pelaksanaannya,” pungkas Herman.
Dengan rampungnya penertiban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kawasan Jalan Raya Purwakarta–Bandung di Desa Tagog Apu menjadi lebih tertata, aman, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Penulis : Abdul
Editor : Marfana







