Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di Bandung Barat Ditangkap, LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polsek Padalarang

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di Bandung Barat Ditangkap, LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polsek Padalarang

Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di Bandung Barat Ditangkap, LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polsek Padalarang

BANDUNG BARAT  I Kabarnegri.id – Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan pemalakan dan pemerasan terhadap seorang pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berhasil diamankan setelah kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Rasman (44). Dugaan aksi pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka berinisial S alias Dede diamankan di wilayah Cikandang dan telah menjalani penahanan sejak 9 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RG alias Kinoy berhasil diringkus petugas di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026, setelah sebelumnya dilakukan upaya pencarian oleh penyidik.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di Bandung Barat Ditangkap, LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polsek Padalarang
Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di Bandung Barat Ditangkap, LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polsek Padalarang

Kuasa hukum korban, Hadian Munandar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hadian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi LBH Ansor Bandung Barat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang dalam menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadian kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Hadian, perkembangan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus dan Amankan 729 Tersangka

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” katanya.

Ia menegaskan, setiap bentuk dugaan pemerasan maupun pengancaman tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu rasa aman di lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, LBH Ansor Bandung Barat mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak takut atau ragu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

“LBH Ansor Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, yang berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” ujarnya.

Tim Advokasi LBH GP Ansor Bandung Barat juga berharap penyidikan segera dirampungkan sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menurut mereka, percepatan proses hukum yang dilakukan secara profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa tindakan pemerasan tidak akan mendapat toleransi.

Selain terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH Ansor Bandung Barat juga menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Apresiasi Ketegasan Pramono Anung, Ketua IWO Indonesia DKI Desak Polisi Usut Tuntas Kontroversi The Sounds Project

“Apresiasi kami berikan kepada para penyidik yang telah menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berorientasi pada kebenaran materiil merupakan pilar utama dalam menjaga kewibawaan supremasi hukum,” tandasnya.

Editor : Abdul

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru