KabarNegri.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi redaksi, kontributor, maupun pengguna dalam memanfaatkan layanan KabarNegri.id, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
KabarNegri.id merupakan media berbasis internet yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Konten Pengguna
Konten pengguna (User Generated Content/UGC) meliputi komentar, foto, video, artikel, maupun bentuk unggahan lain yang dikirimkan oleh pembaca melalui fitur yang tersedia di KabarNegri.id.
2. Akurasi, Verifikasi, dan Keberimbangan
KabarNegri.id menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang mengutamakan:
- Akurasi informasi.
- Verifikasi fakta.
- Keberimbangan narasumber.
- Kepentingan publik.
Setiap berita pada prinsipnya melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak, berita dapat diterbitkan terlebih dahulu apabila:
- berasal dari sumber yang jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- pihak yang berkepentingan belum dapat dimintai konfirmasi meskipun telah diupayakan;
- redaksi memberikan keterangan bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
Apabila telah diperoleh informasi tambahan atau konfirmasi resmi, redaksi akan segera melakukan pembaruan (update) pada berita tersebut.
3. Konten Pengguna (User Generated Content)
Pengguna yang memberikan komentar atau mengunggah konten wajib mematuhi ketentuan berikut:
- tidak menyebarkan informasi palsu (hoaks);
- tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik;
- tidak mengandung unsur pornografi maupun kekerasan yang berlebihan;
- tidak mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA);
- tidak mengandung diskriminasi terhadap kelompok tertentu;
- tidak melanggar hak cipta pihak lain;
- tidak mengandung spam atau promosi tanpa izin.
Redaksi KabarNegri.id berhak:
- mengedit komentar seperlunya;
- menyembunyikan komentar;
- menghapus konten;
- memblokir akun pengguna yang melanggar ketentuan.
Laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesegera mungkin setelah diterima.
4. Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat
KabarNegri.id menghormati hak setiap pihak untuk memberikan:
- Hak Jawab;
- Koreksi;
- Klarifikasi.
Permintaan dapat diajukan melalui email resmi redaksi dengan melampirkan identitas serta bukti pendukung.
Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat secara terbuka dan mencantumkan waktu pembaruannya pada artikel terkait.
5. Pembaruan dan Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada dasarnya tidak akan dihapus, kecuali terdapat alasan yang sah sesuai ketentuan hukum atau pertimbangan etika jurnalistik, antara lain:
- perlindungan anak;
- korban tindak pidana seksual;
- kepentingan kemanusiaan;
- putusan pengadilan;
- ketentuan Dewan Pers;
- alasan hukum lainnya.
Apabila sebuah berita dicabut, KabarNegri.id akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
KabarNegri.id membedakan secara jelas antara:
- Produk jurnalistik;
- Iklan;
- Advertorial;
- Konten sponsor.
Setiap materi promosi akan diberi penanda seperti:
- Advertorial
- Iklan
- Sponsored
- Ads
atau istilah lain yang memiliki makna serupa sehingga mudah dikenali pembaca.
7. Hak Cipta
Seluruh karya jurnalistik yang dipublikasikan KabarNegri.id dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta.
Penggunaan ulang sebagian maupun seluruh isi berita wajib:
- mencantumkan sumber;
- menyertakan tautan aktif menuju artikel asli apabila digunakan secara digital;
- memperoleh izin apabila diperlukan.
Penggunaan materi milik pihak lain oleh KabarNegri.id juga dilakukan dengan menghormati hak cipta dan ketentuan lisensi yang berlaku.
8. Etika Jurnalistik
Seluruh jurnalis, editor, dan kontributor KabarNegri.id berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Redaksi menjaga independensi dan bebas dari intervensi dalam penyusunan berita.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, KabarNegri.id mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme:
- Hak Jawab;
- Hak Koreksi;
- mediasi sesuai ketentuan Dewan Pers;
- mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan.
10. Kontak Redaksi
Permohonan Hak Jawab, Koreksi, maupun pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui halaman Kontak atau email resmi Redaksi KabarNegri.id.
Penutup
Pedoman ini berlaku sebagai acuan operasional bagi seluruh aktivitas jurnalistik di KabarNegri.id. Redaksi dapat melakukan penyesuaian terhadap pedoman ini sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi, teknologi, serta kebijakan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

