JAKARTA – Kabarnegri.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyesalkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada jurnalis di lingkungan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Sikap tersebut dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan serta berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh hukum negara.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan pandangan ini dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, bertanya kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilaksanakan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, menjawab, maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan yang cukup untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dengan benar. Wartawan bekerja semata-mata untuk kepentingan publik dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan upaya pembelaan hukum yang dilakukan Hotman Paris selaku penasihat hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hak untuk membela klien adalah hak dasar setiap orang yang berprofesi sebagai advokat. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau melakukan intimidasi terhadap insan pers yang sedang bekerja.
“Sikap kami murni bertujuan untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa adanya intimidasi verbal dari pihak mana pun. Kami tidak sedang membahas substansi perkara hukum yang sedang berjalan,” jelas Munir.
Lebih lanjut, Akhmad Munir menekankan bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran sangat strategis dalam menegakkan negara hukum dan menjaga kelangsungan demokrasi. Oleh karena itu, kedua profesi ini semestinya dapat saling menghormati serta senantiasa menjaga etika komunikasi dalam setiap interaksi di ruang publik.
Berdasarkan catatan, saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris melontarkan sejumlah pernyataan yang dianggap tidak pantas. Ketika ditanya mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi di balik penetapan kliennya sebagai tersangka, ia menyuruh wartawan untuk bertanya kepada kakek mereka sendiri, bahkan meminta para jurnalis tersebut untuk diam.
“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” ucap Hotman saat itu.
Pernyataan serupa yang menyakitkan pun dilontarkan ketika wartawan menyinggung kemungkinan adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah. Bahkan, pengacara yang cukup dikenal publik itu menyebut para wartawan sebagai kaum pengecut.
“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut,” ujarnya saat itu.
Merespons hal tersebut, PWI Pusat secara tegas meminta Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat serta meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers atas pernyataan-pernyataannya yang dinilai tidak pantas tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat untuk membela kliennya sekuat tenaga. Namun, pembelaan itu harus tetap dilakukan dengan cara yang menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan adalah hal yang wajar dan boleh saja disampaikan, namun penyampaiannya harus tetap santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tambah Akhmad Munir.
Selain itu, PWI Pusat juga mengingatkan kepada seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugasnya dengan tetap berpegang pada prinsip profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman ketat pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, para advokat, serta seluruh elemen masyarakat yang menjadi narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang dilandasi sikap saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. Menghormati wartawan pada hakikatnya berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber senantiasa dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika,” tutup Akhmad Munir.
Penulis: Victor GS
Editor: Marfana







