JAKARTA, KABARNEGRI.ID – Tiga anggota kepolisian yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, diamankan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Pengamanan dilakukan segera setelah proses mediasi tertutup di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026) malam, selesai digelar.
Pantauan di lokasi, mediasi berlangsung cukup lama, sekitar enam jam. Selama proses tersebut, ketiga oknum yang diduga pengemudi dan penumpang mobil Toyota Alphard berpelat dinas yang terlibat insiden tidak terlihat keluar dari ruang mediasi.
Usai mediasi, polisi menggelar konferensi pers sekitar pukul 20.40 WIB. Hadir Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kuasa hukum pelapor Fiktor, Wiradarma Harefa, serta personel Paminal Polda Jawa Barat. Sementara ketiga anggota polisi yang menjadi terlapor tidak dihadirkan di hadapan media.
Kuasa hukum pelapor, Wiradarma Harefa, menjelaskan alasan ketidakhadiran ketiganya.
“Teman-teman media mungkin bertanya-tanya kenapa yang bersangkutan tidak hadir di sini. Perlu diketahui mereka sudah diamankan. Saat ini mereka berada di bawah pengamanan Paminal Polda Jawa Barat dan akan diperiksa lebih lanjut,” ujar Wiradarma di Mapolsek Metro Menteng.
Wiradarma juga membenarkan bahwa ketiga orang tersebut telah mengakui identitasnya sebagai anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Barat.
“Ketiganya benar adalah anggota kepolisian. Mereka mengakui saat kejadian bahwa ‘kami adalah anggota’. Maka dari itu hari ini juga mereka segera dijemput dan saat ini sudah dijaga oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Insiden bermula dari perselisihan antara pengemudi mobil berpelat dinas tersebut dengan petugas Satpam yang tengah mengatur akses di area proyek pembangunan MRT fase lanjutan di kawasan Bundaran HI. Cekcok yang sempat memanas itu kemudian dilaporkan dan diselesaikan melalui jalur mediasi.
Langkah cepat Paminal Propam Polda Jabar mengamankan ketiganya dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya.
Pihak berwenang menegaskan perkara ini akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik Polri yang berlaku, dan perkembangannya akan disampaikan setelah pemeriksaan berjalan.
Penulis : Victor GS
Editor : Marfana







